www.forumpati.tk
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Login

Lupa password?

Pendaftaran
Untuk teman" yg belum mempunyai akun di forum ini silahkan register dulu ya.


MANUVER BUPATI TASIMAN

Go down

MANUVER BUPATI TASIMAN Empty MANUVER BUPATI TASIMAN

Post by rnae_cute Fri Mar 13, 2009 9:30 am

Manuver Tasiman Dalam Perpanjangan Jabatan Kades

Oleh Rinduan Zain, Dosen Sosiologi UIN Yogyakarta dan Kandidat Doktor Sospol University of Sydney, adalah warga asli Plosomalang Gabus Pati


Dinamika politik lokal di Kabupaten Pati tengah memasuki fase hangat-hangatnya terkait dengan penolakan masyarakat atas keluarnya SK Bupati nomor 141/1643/2005 tentang perpanjagan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun. Awal tahun 2007 Aliansi Masyarakat Pati bersama perwakilan dari BPD berdemo menuntut pencabutan SK tersebut. Issu ini mencapai puncaknya ketika seperti diberitakan SM tiga ribuan masyarakat Trangkil baru-baru ini melakukan demo menuntut pencabutan SK tersebut karena memfasilitasi perpanjangan jabatan Kades Trangkil.

Pasal 204 UU No. 32 Tahun 2004 dikuatkan dengan pasal 52 PP No. 72 Tahun 2005 mengenai pemerintahan daerah secara eksplisit mencantumkan jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Tidak ada satu pasal ataupun ayat dalam UU dan PP ini yang mengatur perpanjangan jabatan kades. Maka sangat disayangkan mengapa SK perpanjangan harus terbit ketika jelas-jelas bertentangan dengan aturan diatasnya. Padahal, suatu prinsip aturan tidak membolehkan aturan dibawahnya menyalahi aturan diatasnya.

Tentu saja Tasiman dengan dibantu para staf professionalnya mengikuti perkembangan dibatalkannya perpanjangan jabatan kades di sejumlah daerah. Peraturan Gubernur Jateng No. 2 Tahun 2006 membatalkan perpanjangan jabatan kades yang diterbitkan oleh Bupati Demak Endang Setyaningdyah (Kompas 4 Februari 2006). Di Grobogan SK yang sama diterbitkan oleh Bupati Agus Supriyanto yang kemudian diralat oleh Bupati baru melalui rapat pemerintahan daerah denan menerbitkan perda yang baru yang membatalakan perda lama (Wawasan 4 Septermber 2007). Di Bekasi sampai-sampai Sekda Herry Koesari menyatakan bahwa terbitnya SK perpanjangan jabatan Kades adalah inisiatif pribadi bupati sehingga harus dibatalkan karena melanggar aturan diatasnya (Sinar Harapan 1 November 2005). Hal yang sama terjadi di Karawang ketika SK Bupati No. 141.1/Kep 686-Huk/2004 tentang perpanjangan masa jabatan kades menjadi 10 tahun dibatalkan oleh PTUN Bandung (Komisi Yudisial 22 Mei 2007).

Pertanyaannya adalah belajar dari pengalaman di masing-masing daerah bahwa SK perpanjangan kades banyak menuai protes dan akhirnya dibatalkan baik oleh PTUN, melalui Peraturan Gubernur ataupun oleh Peraturan Daerah yang baru, mengapa Tasiman bersikukuh menerbitkan SK yang sama? Alih-alih mengaku khilaf, Tasiman beguman setengah menantang bahwa demonstrasi tidak akan memecahkan masalah. Karena dalam pandangan Tasiman SK hanya bisa dibatalkan melalui jalur hukum (Suara Merdeka 18 Maret 2008).

Disini logika Tasiman bisa dibalik, kalau memang SK itu jelas-jelas melanggar hukum mengapa pembatalannya hanya bisa melalui pengadilan. Bukannya sudah jelas bahwa masyarakat lokal pati bergejolak dengan issu perpanjangan tersebut? Bukannya sudah jelas bahwa Gubernur Jawa Tengah pernah menggagalkan SK Bupati Demak? Bukannya sudah jelas bahwa Pemda Grobogan tidak sampai menunggu putusan PTUN tapi dengan SK yang baru membatalkan SK lama? Bukannya sudah jelas bahwa PTUN Bandung pernah membatalkan hal serupa di Kabupaten Kerawang? Mengapa harus susah mengakui kekhilafan? Wakil Presiden saja pernah mengaku khilaf ketika mengeluarkan SK Wapres tentang penanggulangan bencana Tsunami di Aceh, sehingga menarik kembali SK tersebut karena menyalahi aturan tata negara? Belajar dari kejadian-kejadian diatas, bukannya cara paling elegan menerbitkan SK baru yang membatalkan SK lama atau dengan menerbitkan perda yang baru seperti pernah dipraktekan di Grobogan? Ini cara paling efektif untuk meredam ekses yang ditimbulkan dari terbitnya SK perpanjangan tersebut. Daripada harus lewat PTUN ataupun SK Gubernur yang bisa menampar kredibilatas dan akontabilitas Tasiman sebagai bupati.

Sepatutnya Tasiman tidak lagi mempertanyakan signifikansi dan urgensi demonstrasi. Sebagai bupati untuk periode kedua Tasiman pasti sudah paham bahwa demonstrasi merupakan saluran politik masyarakat paling efektif ketika semua celah saluran demokrasi susah atau bahkan tidak mungkin untuk dilintasi. Efektif karena demonstrasi bisa menunjukan jumlah kekuatan kuantitatif masyarakat yang pro maupun kontra terhadap suatu issu. Dalam kasus di Pati, masyarakat melalui perwakilannya di BPD maupun mereka yang mengatas namakan masyarakat Pati sudah mewanti-wanti supaya Bupati tidak menerbitkan SK perpanjangan kades. Reaksi masyarakat tentu saja marah. Untung saja kemarahan ini tidak disalurkan pada aktifitas kriminal atau tindakan anarkis. Maka demonstrasi adalah alternatif penyaluran aspirasi yang cukup demokratis dan efektif. Maka menyalahkan terjadinya demonstrasi karena tidak memecahkan masalah adalah ahistoris.

Dari sisi moralitas, SK perpanjangan jabatan kades banyak membawa efek negatif. Salah satu agenda reformasi yang sampai saat ini diyakini kebenarannya mampu mewujudkan Indonesia baru adalah pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Bersih dalam arti pemerintahan yang anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan berwibawa karena aturan-aturan yang diterbitkan dipatuhi rakyat karena mengakomodasi kepentingan rakyat. Bercermin pada rezim Orde Lama dan Baru yang demam memperpanjang jabatan, pemerintahan bersih dan berwibawa ini tidak pernah menjadi realita. Karenanya, salah satu agenda reformasi adalah rotasi jabatan secara reguler supaya pemerintahan bisa bersih dan berwibawa dengan partisipasi dan akomodasi kepentingan masyarakat luas (good governance). Maka terbitnya SK perpanjangan bisa ditengarahi sebagai bentuk pemerintahan yang KKN, tidak bersih dan berwibawa.

Disamping itu, perpanjangan jabatan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tentu saja masih fresh dalam ingatan Tasiman dengan terjadinya penyalahgunaan wewenang program beras raskin (rakyat miskin) yang dalam distribusinya banyak dikorupsi para kades seperti misalnya yang terjadi di Plosomalang Gabus. Pendistribusian raskin hanya kepada masyarakat pendukung kades terpilih. Penindasan baik fisik maupun mental dilakukan kades pada masyarakat yang tidak sepaham seperti terjadi pada masyarakat Plosomalang ketika berdemo di Pendopo Kabupaten pada tahun 2004. Kades juga memungkinkan melanggengkan agenda pribadinya (a vested interest) secara tersembunyi atas nama agenda masyarakat. Contoh berapa keuntungan finasial yang didapatkan kades melalui program subsidi pupuk untuk petani yang ternyata dalam pendistribusiannya petani harus membelinya dengan harga yang sama dipasaran atau sedikit lebih rendah. Bagaimana kades dengan gigihnya menarik pungutan dan pajak dengan mengadopsi gaya kolonial ketika kades sendiri belum tentu melunasi pajak-pajaknya. Hal-hal seperti ini bisa diminimalisir dengan membatasi masa jabatan.

Disinilah penerbitan SK perpanjangan kades bisa diinterpretasikan sebagai manuver pribadi Tasiman yang mengatas namakan Bupati. Hal ini bisa ditarik kebelakang ketika Tasiman mencalonkan lagi sebagai Bupati pada tahun 2006 dan ternyata terpilih lagi untuk periode kedua. Tasiman tidak bisa lepas dari peran kades sebagai mesin politik yang mampu merebut suara secara telak. Tentu saja ini bukan kerja bakti. Para kades tentu saja mulai meminta imbal balik yang salah satunya adalah jabatan mereka bisa diperpanjang. Sebagai Bupati, Tasiman tentu tahu hal itu bertentangan dengan aturan diatasnya. Maka gerilaya pun dilakukan sehingga lolos di DPRD melalui Perda No. 3 Tahun 2004 (SM 1 Februari 2005). Sekalipun bertentangan dengan aturan hukum diatasnya Perda ini dan SK Bupati nomor 141/1643/2005 sering dijadikan rujukan konstitusi oleh para kades tentang perpanjangan masa jabatan. Disinilah konteks manuver pribadi Tasiman yang penuh dengan kepentingan pribadi dan mengaburkan jabatan publik untuk kepentingan masyarakat luas.
rnae_cute
rnae_cute
Balita

Female
Jumlah posting : 38
Age : 35
Lokasi : jl. Penjoawie
ID Mig33 : rnae_cute, rara
Registration date : 23.09.08

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik